UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR
Alamat: Jl.Budi Utomo No.2-Manding Polewali Mandar Telp./Fax.: (0428)-21038 Sulawesi Barat |
Kode/No: /A/STD-LPPM-UNASMAN/2016 | |
Tanggal: 04 Oktober 2016 | ||
STANDAR PENELITIAN | Revisi: 01 | |
Halaman: 1 – 17 |
STANDAR PENELITIAN UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR
- A. Standar Hasil Penelitian
- B. D. Standar Isi Penelitian
- C. Standar Proses Penelitian
- D.Standar Penilaian Penelitian
- E. Standar Peneliti
- F. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
- G. Standar Pengelolaan Penelitian
- H. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tandatangan |
||
1. Perumusan |
Basri, S.Kom. MT |
Direktur LPPM |
||
2. Pemeriksaan |
Rustan Ir, S.Sos.,M.A.Kp | Ketua BPM | ||
3. Persetujuan |
Dr. Chuduriah Sahabuddin, M.Si | Rektor | ||
4. Penetapan |
Dr. Chuduriah Sahabuddin, M.Si |
Rektor |
||
5. Pengendalian |
Rustan Ir, S.Sos.,M.A.Kp | Ketua BPM |
A. Standar Hasil Penelitian |
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan Standar Hasil Penelitian yang mengarah pada pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar hasil penelitian merupakan kriteria minimal tentang mutu hasil penelitian.
• Hasil penelitian : luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Meningkatnya mutu penelitian yang dilakukan oleh dosen dan
mahasiswa yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis |
6. Strategi | Meningkatkan kapasitas SDM dalam penelitian |
7. Indikator | 1. Jumlah dana riset dan publikasi nasional/internasional serta
HaKI 2. Jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang atas biaya sendiri atau dibiayai dari dalam atau luar negeri (sebagai ketua atau anggota) minimal 1 judul penelitian per dosen per tahun 3. Adanya mahasiswa yang dilibatkan dalam penelitian dosen. 4. Jumlah tulisan ilmiah dosen yang dipublikasikan dalam bentuk buku, prosiding seminar, atau jurnal ilmiah nasional/internasional (sebagai penulis utama atau anggota) minimal 1 tulisan per dosen per tahun 5. Jumlah HaKI/paten yang diregistrasi minimal 1 buah HaKI/ paten per tahun per Program studi |
8. Dokumen Terkait | SOP Penelitian |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
B. Standar Isi Penelitian
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan Standar Isi Penelitian yang berorientasi pada kedalaman dan keluasan materi penelitian baik penelitian dasar maupun penelitian terapan. |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.
• Penelitian Dasar : Penelitian yang berorientasi pada luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru • Penelitian Terapan : Penelitian yang berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industry |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan kualitas penelitian yang memuat prinsip-prinsip
kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa mendatang |
6. Strategi | Meningkatkan kapasitas SDM dalam penelitian |
7. Indikator | 1. adanya Materi pada penelitian dasar yang berorientasi pada luaran penelitian berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat baru.
2. adanya Materi pada penelitian terapan yang berorientasi pada luaran penelitian, berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha dan/atau industri baru. 3. adanya Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan yang mencakup materi kajian untuk kepentingan nasional. 4. adanya Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan yang memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa dating. 5. Jumlah dana riset dan publikasi nasional/internasional serta HaKI minimal 1 buah HaKI/Paten per tahun per jurusan. |
8. Dokumen Terkait | SOP Penelitian |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
C. Standar Proses Penelitian |
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan Standar Proses Penelitian mulai dari proses perencanaan, pelaksanaan penelitian dan pelaporan hasil penelitian. |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan penelitian yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan
• Proses Penelitian : kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan kualitas perencanaan, pelaksanaan dan pelaporan
penelitian dari hasil kerjasama dengan pihak luar yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik |
6. Strategi | Meningkatkan kapasitas SDM dalam penelitian dan jaringan
Kerjasama |
7. Indikator | 1. Terlaksananya proses penelitian yang berkualitas yang
memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis 2. Terwujudnya standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan |
8. Dokumen Terkait | SOP Penelitian |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
D. Standar Penilaian Penelitian
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan Standar Penilaian Penelitian melalui sistem pengelolaan yang terintegrasi. |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar penilaian penelitian merupakan kriteria minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian
• Penilaian Penelitian : proses penilaian terhadap hasil penelitian yang dilakukan secara terintegrasi dengan memuat prinsip edukatif, objektif, akuntabel dan transparan serta menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil penelitian |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Terwujudnya prinsip edukatif, objektif, akuntabel dan transparan
dalam proses pelaksanaan penelitian |
6. Strategi | Meningkatkan kapasitas SDM dalam penelitian dan jaringan
Kerjasama |
7. Indikator | 1. Tercapainya kinerja proses penelitian.
2. Adanya Penilaian proses dan hasil penelitian, selain memenuhi prinsip penilaian), juga memperhatikan kesesuaian dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. 3. Adanya Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, diatur berdasarkan ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi.
|
8. Dokumen Terkait | SOP Penelitian |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
E. Standar Peneliti |
Visi dan Misi Universitas Al Asyariah Mandar | Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Manda maka diperlukan Standar Peneliti yang memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar peneliti merupakan kriteria minimal kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.
• Peneliti : Dosen atau mahasiswa yang melakukan penelitian menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan kemampuan peneliti dalam melaksanakan penelitian
berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian |
6. Strategi | • Meningkatkan kapasitas SDM dalam penelitian dan jaringan kerjasama
• Meningkatkan kapasitas peneliti |
7. Indikator | 1. Peneliti memiliki kemampuan penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian
2. Dosen yang mengajukan proposal penelitian adalah dosen tetap yayasan. 3. Meningkatnya kualitas hasil penelitian yang dilakukan oleh dosen maupun mahasiswa 4. Jumlah dosen yang memperoleh hibah dana penelitian dalam maupun luar negeri |
8. Dokumen Terkait | SOP Penelitian |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
F. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penelitian dengan baik |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar sarana dan prasarana penelitian merupakan kriteria minimal sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian
• Penelitian : kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan sarana dan prasarana penelitian dalam ranka
meningkatkan mutu dan hasil penelitian yang memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan |
6. Strategi | • Mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana penelitian di lingkungan internal dengan melengkapi peralatan yang memadai
• Mendayagunakan sarana dan prasarana penelitian pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian • Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian |
7. Indikator | 1. Tercapainya standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan,
kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan. 2. Tersedianya sarana dan prasarana penelitian yang dapat digunakan untuk penelitian. 3. Meningkatnya penggunaan sarana dan prasarana penelitian.
|
8. Dokumen Terkait | SOP Penelitian |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
G. Standar Pengelolaan Penelitian |
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar pengelolaan penelitian yang menjamin perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian dengan baik |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan
|
4. Definisi Istilah | • Standar pengelolaan penelitian merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian
• Penelitian : kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan mutu tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian |
6. Strategi | 1. Menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian
sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi 2. Menyusun dan mengembangkan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal penelitian 3. Memfasilitasi pelaksanaan penelitian 4. Melaksanakan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penelitian 5. Melakukan diseminasi hasil penelitian 6. Memfasilitasi peningkatan kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian, penulisan artikel ilmiah, dan perolehan hak kekayaan intelektual (HaKI) 7. Memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi 8. Melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya |
7. Indikator | 1. Tersedianya rencana strategis penelitian perguruan tinggi
2. Meningkatnya jumlah pelaksanaan penelitian oleh dosen 3. Tersedianya kriteria dan prosedur pengendalian penelitian yang memuat aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan baru di bidang ilmu pengetahuan dan teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar 4. Terlaksananya pemantauan dan evaluasi terhadap lembaga 5. Terlaksananya diseminasi hasil penelitian 6. Meningkatnya jumlah laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi. 7. Meningkatnya mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan. 8. Tersedianya panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian. 9. Adanya analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian 10. Adanya penghargaan yang diberikan kepada peneliti yang berprestasi. |
8. Dokumen Terkait | SOP Penelitian |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
H. Standar Pendanaan dan Pembiayaan
|
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“ Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
|
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar pendanaan dan pembiayaan penelitian yang menjamin pelaksanaan penelitian yang bermutu | |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan
|
|
4. Definisi Istilah | Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria
minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian. |
|
5. Pernyataan Isi
Standar |
Meningkatnya sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian yang
diperoleh oleh dosen maupun program studi melalui mekanisme yang diatur oleh perguruan tinggi. |
|
6. Strategi | • Menyediakan dana penelitian dalam rangka perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi (monev) penelitian, pelaporan hasil penelitian dan diseminasi penelitian
• Mewujudkan manajemen penelitian • Memberikan insentif publikasi ilmiah atau insentif hak kekayaan intelektual (HKI) kepada peneliti |
|
7. Indikator | 1. Rata-rata dana penelitian dosen Rp 3 juta per dosen tetap per tahun.
2. Rata-rata dana operasional (pendidikan, penelitian, pengabdian pada masyarakat, termasuk gaji dan upah) > 18 juta per mahasiswa per tahun 3. Penggunaan dana PPM (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dari total PNBP > 15%. 4. Jumlah dana kegiatan kepakaran minimal Rp 1 juta per dosen tetap per tahun. 5. Dana (termasuk hibah) yang dikelola(mencakup gaji, tunjangan fungsional, biaya PPM, insentif kinerja dosen, kepakaran, tunjangan sertifikasi dosen, dan RKAT, bisnis dan kerjasama) > Rp 25 juta per dosen tetap per tahun. 6. Tersedianya dana penelitian internal dan publikasi nasional/internasional serta HKI 7. Adanya pendanaan penelitian yang bersumber dari kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri 8. Tersedianya mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian
|
|
8. Dokumen Terkait | 1. SOP Penelitian
2. SOP Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Sistim Informasi |
|
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR
Alamat: Jl.Budi Utomo No.2-Manding Polewali Mandar Telp./Fax.: (0428)-21038 Sulawesi Barat |
Kode/No: /B/STD-LPPM-UNASMAN/2016 | |
Tanggal: 04 Oktober 2016 | ||
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT | Revisi: 01 | |
Halaman: 18 – 34 |
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR
- A. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
- B. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat
- C. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
- D. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat E. Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
- F. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
- G. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
- H. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat
Proses |
Penanggungjawab |
Tanggal |
||
Nama |
Jabatan |
Tandatangan |
||
1. Perumusan |
Basri, S.Kom. MT |
Direktur LPPM |
||
2. Pemeriksaan |
Rustan Ir, S.Sos, M.A.KP | Ketua BPM | ||
3. Persetujuan |
Dr. Chuduriah Sahabuddin, M.Si | Rektor | ||
4. Penetapan |
Dr. Chuduriah Sahabuddin, M.Si |
Rektor |
||
5. Pengendalian |
Rustan Ir, S.Sos, M.A.KP | Ketua BPM |
A. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Riau :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.
|
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar hasil pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
• Hasil Pengabdian : hasil yang diperoleh dari pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Terwujudnya penerapan dan pengamalan iptek dalam penyelesaian
masalah yang dihadapi oleh masyarakat |
6. Strategi | • Memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan
• Pemanfaatan teknologi tepat guna; • Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi; • Pengembangan bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar |
7. Indikator | 1. Jumlah kerjasama kegiatan tridarma (pendidikan, penelitian
atau pengabdian pada masyarakat) dalam memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang dilakukan bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta di dalam negeri minimal 2 judul per program studi per tahun. 2. Adanya teknologi tepat guna yang dimanfaatkan oleh masyarakat. 3. Tersedianya bahan pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat 4. Tersedianya bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi. |
8. Dokumen Terkait | 1. SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat
2. Laporan Pengabdian kepada Masyarakat |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
B. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar isi pengabdian yang berorientasi pada kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar isi pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat
• Isi Pengabdian : kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Tersedianya model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau
rekomedasi kebijakan yang dapat diterapkan langsung oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah |
6. Strategi | • Melibatkan masyarakat pengguna dalam penerapan hasil penelitian dan pemanfaatan teknologi tepat guna;
• Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis pemberdayaan masyarakat; • Penerapan langsung hak kekayaan intelektual bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri |
7. Indikator | 1. Tingkat peran serta sivitas akademika dalam penyelesaiaan masalah yang dihadapi masyarakat.
2. Jumlah teknologi tepat guna yang dapat dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat. 3. Intensitas pengembangan diklat dan bahan ajar. 4. Adanya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat 5. Adanya penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna. |
8. Dokumen Terkait | SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
C. Standar Proses Proses Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar proses pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengadian kepada masyarakat |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar proses pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan
• Pengabdian kepada masyarakat oleh perguruan tinggi diartikan sebagai pengamalan ipteks yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Terselenggaranya proses pengabdian kepada masyarakat yang
terarah, terukur dan terprogram dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan |
6. Strategi | • Memberikan arahan dan panduan yang terukur kepada setiap pelaksana pengabdian kepada masyarakat
• Memberikan pembekalan kepada Dosen Pembimbing Lapangan (DPL) dan mahasiswa • Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat |
7. Indikator | 1. Terarah, terukur dan terprogramnya kegiatan pengabdian kepada masyarakat
2. Terjaminnya keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan dalam melaksanakan proses pengabdian kepada masyarakat 3. Adanya Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu dari bentuk pembelajan. |
8. Dokumen Terkait | SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
D. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar :
1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.
|
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara terintegrasi untuk menjamin terwujudnya prinsip edukatif, objektif, akuntabel dan transparan dalam proses pengabdian kepada masyarakat |
3. Subjek/pihak yang Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar | 1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang penilaian terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat
• Penilaian Pengabdian : proses penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara terintegrasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai salah satu dari bentuk pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Terwujudnya prinsip edukatif, objektif, akuntabel dan transparan dalam proses pengabdian kepada masyarakat |
6. Strategi | • Memotivasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat agar terus meningkatkan mutu
• Bebas dan jauh dari pengaruh subjektivitas • Menyusun kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat • Mewujudkan transparansi dalam proses penilaian pengabdian kepada masyarakat |
7. Indikator | 1. Tingkat kepuasan masyarakat
2. Terjadinya perubahan sikap, pengetahuan, dan keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program 3. Bermanfaatnya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan; 4. Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika 5. Teratasinya masalah sosial dan adanya rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan 6. Adanya penggunaan metode dan instrument yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdiaan kepada masyarakat. |
8. Dokumen Terkait | SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
E. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.
|
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan yang tujuan |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat
• Pengabdian Masyarakat: kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang
keahlian dan kualifikasi akademik |
6. Strategi | • Meningkatkan kapasitas SDM dalam pengabdian kepada masyarakat
• Memperketat seleksi proposal pengabdian yang sesuai dengan bidak keahliannya |
7. Indikator | 1. Jumlah topik pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan bidang keilmuan dan kualifikasi akademik pelaksananya.
2. Penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan. |
8. Dokumen Terkait | SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat
Daftar yang memuat ketepatan topik penelitian sesuai keahlian |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
F. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.
|
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat mendukung terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan tepat guna. |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat
• Pengabdian Masyarakat: kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan mutu dan tepat gunanya materi pengabdian kepada
masyarakat |
6. Strategi | Meningkatkan anggaran pengadaan sarana dan prasarana untuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat |
7. Indikator | 1. Jumlah sarana dan prasarana yang tersedia dalam pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.
2. Sarana dan prasarana yang memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan.
|
8. Dokumen Terkait | SOP Pengabdian kepada Masyarakat
Daftar sarana dan prasarana terkait sarana dan prasarana |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
G. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik. |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar pengelolaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat
• Pengabdian Masyarakat: kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan mutu pengelolaan pengabdian kepada masyarakat
yang dilakukan |
6. Strategi | Meningkatkan kapasitas SDM dalam pengelolaan pengabdian kepada masyarakat |
7. Indikator | 1. Adanya perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan
2. dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat 3. Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang diselenggarakan dengan melibatkan mahasiswa secara penuh dan diberi tanggung jawab minimal 1 kegiatan per tahun per Program Studi 4. Adanya penyusunan dan pegembangan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat. 5. Adanya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat 6. Adanya pemberian penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi 7. pemanfaatan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat pada lembaga lain melalui kerja sama. 8. Adanya laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.
|
8. Dokumen Terkait | SOP Pengabdian kepada masyarakat
Dokumen monitoring dan evaluasi |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |
H. Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
1. Visi dan Misi
Universitas Al Asyariah Mandar |
Visi Universitas Al Asyariah Mandar :
“ Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”
Misi Universitas Al Asyariah Mandar : 1. Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah. 2. Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan. 3. Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya. 4. Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional. 5. Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat. 6. Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat 7. Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri. |
2. Rasional | Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka
diperlukan standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat mendukung pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu |
3. Subjek/pihak yang
Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar |
1. Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar
2. Pimpinan Fakultas 3. Pimpinan Program Studi 4. Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat 5. Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan |
4. Definisi Istilah | • Standar pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal sumber dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat
• Pengabdian Masyarakat: kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa |
5. Pernyataan Isi
Standar |
Peningkatan jumlah dana pengabdian kepada masyarakat yang
dilakukan dosen |
6. Strategi | Meningkatkan perolehan dana pengabdian kepada masyarakat
dari pihak luar dan menyiapkan mekanismenya |
7. Indikator | 1. Rata-rata dana pengabdian dosen > Rp1,5 juta per dosen tetap per tahun
2. Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang sesuai bidang yang dilaksanakan oleh dosen (atas biaya sendiri/luar negeri/ dalam negeri) minimal 1 kegsiatan per dosen per tahun 3. Jumlah dana dalam pelaksanan pengabdian kepada masyarakat meningkat dan adanya mekanisme yang jelas |
8. Dokumen Terkait | SOP Pengabdian kepada Masyarakat
Dukumen jumlah dan mekanisme perolehan dana |
9. Referensi | UU RI No. 20 Tahun 2003, UU RI No. 12 Tahun 2012, PP 17 tahun
2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50 Tahun 2014 |