Standar PPM

  UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR

Alamat: Jl.Budi Utomo No.2-Manding Polewali Mandar

Telp./Fax.: (0428)-21038  Sulawesi Barat

Kode/No:    /A/STD-LPPM-UNASMAN/2016
Tanggal: 04 Oktober 2016
STANDAR PENELITIAN Revisi: 01
Halaman:   117

 

STANDAR PENELITIAN UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR

  • A. Standar Hasil Penelitian
  • B. D. Standar Isi Penelitian
  • C. Standar Proses Penelitian
  • D.Standar Penilaian Penelitian
  • E.  Standar Peneliti
  • F. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian
  • G. Standar Pengelolaan Penelitian
  • H. Standar Pendanaan Dan Pembiayaan Penelitian
 

 

Proses

 

Penanggungjawab

 

 

Tanggal

 

Nama

 

Jabatan

 

Tandatangan

 

1. Perumusan

 

Basri, S.Kom. MT

 

Direktur LPPM

 

2. Pemeriksaan

Rustan Ir, S.Sos.,M.A.Kp Ketua BPM
 

3. Persetujuan

Dr. Chuduriah Sahabuddin, M.Si Rektor
 

4. Penetapan

 

Dr. Chuduriah Sahabuddin, M.Si

 

Rektor

 

5. Pengendalian

Rustan Ir, S.Sos.,M.A.Kp Ketua BPM

 

A.   Standar Hasil Penelitian
1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.      Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.      Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.      Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.      Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.      Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.      Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan Standar Hasil Penelitian yang mengarah pada pengembangan  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi,  serta peningkatan kesejahteraan masyarakat dan daya saing bangsa
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar  hasil  penelitian  merupakan  kriteria  minimal  tentang mutu hasil penelitian.

•     Hasil penelitian : luaran yang dihasilkan melalui kegiatan yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai otonomi keilmuan dan budaya akademik

5.  Pernyataan Isi

Standar

Meningkatnya  mutu  penelitian  yang  dilakukan  oleh  dosen  dan

mahasiswa  yang     memenuhi  kaidah  dan  metode  ilmiah  secara sistematis

6.  Strategi Meningkatkan kapasitas SDM dalam penelitian
7.  Indikator 1.     Jumlah  dana  riset  dan  publikasi  nasional/internasional  serta

HaKI

2.  Jumlah penelitian dosen yang sesuai bidang atas biaya sendiri atau dibiayai dari dalam atau luar negeri (sebagai ketua atau anggota) minimal 1 judul penelitian per dosen per tahun

3.      Adanya mahasiswa yang dilibatkan dalam penelitian dosen.

4.     Jumlah tulisan ilmiah dosen yang dipublikasikan dalam bentuk buku,  prosiding  seminar,  atau  jurnal  ilmiah nasional/internasional (sebagai penulis utama atau anggota) minimal 1 tulisan per dosen per tahun

5.    Jumlah  HaKI/paten  yang  diregistrasi  minimal  1  buah  HaKI/

paten per tahun per Program studi

8.  Dokumen Terkait SOP Penelitian
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

B. Standar Isi Penelitian

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan Standar Isi Penelitian yang berorientasi pada kedalaman dan keluasan materi penelitian baik penelitian dasar maupun penelitian terapan.
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan    Lembaga    Penelitian    dan    Pengabdian    kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar isi penelitian merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi penelitian.

•     Penelitian  Dasar  :  Penelitian  yang  berorientasi  pada  luaran penelitian yang berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model, atau postulat baru

•     Penelitian Terapan : Penelitian yang berorientasi pada luaran penelitian yang berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industry

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan   kualitas   penelitian   yang   memuat   prinsip-prinsip

kemanfaatan,  kemutahiran,  dan  mengantisipasi  kebutuhan  masa mendatang

6.  Strategi Meningkatkan kapasitas SDM dalam penelitian
7.  Indikator 1.  adanya Materi pada penelitian dasar yang  berorientasi pada luaran penelitian berupa penjelasan atau penemuan untuk mengantisipasi suatu gejala, fenomena, kaidah, model atau postulat baru.

2. adanya Materi pada penelitian terapan yang berorientasi pada luaran penelitian, berupa inovasi serta pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang bermanfaat bagi masyarakat, dunia usaha dan/atau industri baru.

3. adanya Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan yang mencakup materi kajian untuk kepentingan nasional.

4. adanya Materi pada penelitian dasar dan penelitian terapan yang memuat prinsip-prinsip kemanfaatan, kemutahiran, dan mengantisipasi kebutuhan masa dating.

5. Jumlah dana riset dan publikasi nasional/internasional serta HaKI minimal 1 buah HaKI/Paten per tahun per jurusan.

8.  Dokumen Terkait SOP Penelitian
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

C. Standar Proses Penelitian
1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan  Standar  Proses  Penelitian  mulai  dari  proses perencanaan,  pelaksanaan  penelitian  dan  pelaporan  hasil penelitian.
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga    Penelitian    dan    Pengabdian    kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar proses penelitian merupakan kriteria minimal tentang kegiatan  penelitian  yang  terdiri  atas  perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan

•     Proses  Penelitian  :  kegiatan  yang  dilakukan  menurut  kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman  dan/atau  pengujian  suatu  cabang  pengetahuan dan teknologi

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan  kualitas  perencanaan,  pelaksanaan  dan  pelaporan

penelitian dari hasil kerjasama dengan pihak luar yang memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis sesuai dengan otonomi keilmuan dan budaya akademik

6.  Strategi Meningkatkan   kapasitas   SDM   dalam   penelitian   dan   jaringan

Kerjasama

7.  Indikator 1.     Terlaksananya    proses    penelitian    yang    berkualitas    yang

memenuhi kaidah dan metode ilmiah secara sistematis

2. Terwujudnya standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan

8.  Dokumen Terkait SOP Penelitian
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

D. Standar Penilaian Penelitian

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.  Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan Standar Penilaian Penelitian melalui sistem pengelolaan yang terintegrasi.
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian  dan  Pengabdian kepada Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar   penilaian   penelitian   merupakan   kriteria   minimal penilaian terhadap proses dan hasil penelitian

•     Penilaian Penelitian : proses penilaian terhadap hasil penelitian yang dilakukan secara terintegrasi dengan memuat prinsip edukatif,  objektif,  akuntabel  dan  transparan  serta menggunakan metode dan instrumen yang relevan, akuntabel, dan  dapat  mewakili ukuran  ketercapaian  kinerja  proses  dan pencapaian kinerja hasil penelitian

5.  Pernyataan Isi

Standar

Terwujudnya prinsip edukatif, objektif, akuntabel dan transparan

dalam proses pelaksanaan penelitian

6.  Strategi Meningkatkan   kapasitas   SDM   dalam   penelitian   dan   jaringan

Kerjasama

7.  Indikator 1.   Tercapainya kinerja proses penelitian.

2.  Adanya Penilaian  proses dan hasil penelitian,  selain memenuhi prinsip penilaian), juga memperhatikan  kesesuaian  dengan standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.

3. Adanya Penilaian penelitian yang dilaksanakan oleh mahasiswa  dalam rangka penyusunan laporan tugas akhir, skripsi, diatur berdasarkan  ketentuan  dan peraturan di perguruan tinggi.

 

8.  Dokumen Terkait SOP Penelitian
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

E. Standar  Peneliti
Visi dan Misi Universitas Al Asyariah Mandar Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Manda maka diperlukan Standar Peneliti yang memiliki kemampuan tingkat penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan    Lembaga    Penelitian    dan    Pengabdian    kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar   peneliti   merupakan   kriteria   minimal   kemampuan peneliti untuk melaksanakan penelitian.

•     Peneliti  :  Dosen  atau  mahasiswa  yang  melakukan  penelitian menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan kemampuan peneliti dalam melaksanakan penelitian

berdasarkan kualifikasi akademik dan hasil penelitian

6.  Strategi •     Meningkatkan  kapasitas  SDM  dalam  penelitian  dan  jaringan kerjasama

•   Meningkatkan kapasitas peneliti

7.  Indikator 1.     Peneliti memiliki kemampuan penguasaan metodologi penelitian yang sesuai dengan bidang keilmuan, objek penelitian, serta tingkat kerumitan dan tingkat kedalaman penelitian

2.    Dosen yang mengajukan proposal penelitian  adalah dosen tetap yayasan.

3.    Meningkatnya  kualitas  hasil  penelitian  yang  dilakukan  oleh dosen maupun mahasiswa

4.   Jumlah dosen yang memperoleh hibah dana penelitian dalam maupun luar negeri

8.  Dokumen Terkait SOP Penelitian
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

F. Standar Sarana dan Prasarana Penelitian

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.        Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.    Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar sarana dan prasarana yang mendukung pelaksanaan penelitian dengan baik
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar  sarana  dan  prasarana  penelitian  merupakan  kriteria minimal  sarana  dan  prasarana  yang  diperlukan  untuk menunjang kebutuhan isi dan proses penelitian dalam rangka memenuhi hasil penelitian

•  Penelitian  :   kegiatan  yang   dilakukan   menurut  kaidah  dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan    sarana    dan    prasarana    penelitian    dalam    ranka

meningkatkan mutu dan hasil penelitian yang memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, dan keamanan peneliti, masyarakat, dan lingkungan

6.  Strategi •     Mengoptimalkan penggunaan sarana dan prasarana penelitian di lingkungan internal dengan melengkapi peralatan yang memadai

•     Mendayagunakan   sarana   dan   prasarana   penelitian   pada lembaga lain melalui program kerja sama penelitian

•     Melakukan analisis kebutuhan yang menyangkut jumlah, jenis, dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian

7.  Indikator 1.     Tercapainya standar mutu, keselamatan kerja,  kesehatan,

kenyamanan,    dan    keamanan    peneliti,    masyarakat,    dan lingkungan.

2.       Tersedianya sarana dan prasarana penelitian yang dapat digunakan untuk penelitian.

3.    Meningkatnya penggunaan sarana dan prasarana penelitian.

 

8.  Dokumen Terkait SOP Penelitian
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

G. Standar Pengelolaan Penelitian
1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar pengelolaan penelitian yang menjamin perencanaan,  pelaksanaan,  pengendalian,  pemantauan  dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian dengan baik
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

 

4.  Definisi Istilah •     Standar  pengelolaan  penelitian  merupakan  kriteria  minimal tentang  perencanaan,  pelaksanaan,  pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian

•     Penelitian  :  kegiatan  yang  dilakukan  menurut  kaidah  dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan mutu  tentang perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan penelitian
6.  Strategi 1.     Menyusun dan mengembangkan rencana program penelitian

sesuai dengan rencana strategis penelitian perguruan tinggi

2.    Menyusun  dan   mengembangkan   peraturan,   panduan,  dan

sistem penjaminan mutu internal penelitian

3.    Memfasilitasi pelaksanaan penelitian

4.    Melaksanakan     pemantauan     dan     evaluasi     pelaksanaan penelitian

5.    Melakukan diseminasi hasil penelitian

6. Memfasilitasi  peningkatan  kemampuan  peneliti untuk melaksanakan  penelitian,  penulisan  artikel  ilmiah,  dan perolehan hak kekayaan intelektual (HaKI)

7.    Memberikan penghargaan kepada peneliti yang berprestasi

8.    Melaporkan kegiatan penelitian yang dikelolanya

7.  Indikator 1.     Tersedianya rencana strategis penelitian perguruan tinggi

2.     Meningkatnya jumlah pelaksanaan penelitian oleh dosen

3.    Tersedianya  kriteria  dan   prosedur   pengendalian   penelitian yang memuat aspek peningkatan jumlah publikasi ilmiah, penemuan  baru  di  bidang  ilmu  pengetahuan  dan  teknologi, dan jumlah dan mutu bahan ajar

4.    Terlaksananya  pemantauan  dan  evaluasi  terhadap  lembaga

5.    Terlaksananya diseminasi hasil penelitian

6.    Meningkatnya jumlah laporan kinerja lembaga atau fungsi penelitian dalam menyelenggarakan program penelitian paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

7.    Meningkatnya mutu pengelolaan lembaga atau fungsi penelitian dalam menjalankan program penelitian secara berkelanjutan.

8.    Tersedianya panduan tentang kriteria peneliti dengan mengacu pada standar hasil, standar isi, dan standar proses penelitian.

9.    Adanya analisis   kebutuhan   yang menyangkut    jumlah,    jenis,   dan spesifikasi sarana dan prasarana penelitian

10.   Adanya penghargaan yang diberikan kepada peneliti yang berprestasi.

8.    Dokumen Terkait SOP Penelitian
9.    Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

H. Standar Pendanaan dan Pembiayaan

 

 

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“ Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.    Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan  standar  pendanaan  dan  pembiayaan  penelitian  yang menjamin pelaksanaan penelitian yang bermutu
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

 

4.  Definisi Istilah Standar pendanaan dan pembiayaan penelitian merupakan kriteria

minimal   sumber   dan   mekanisme   pendanaan   dan   pembiayaan

penelitian.

5.  Pernyataan Isi

Standar

Meningkatnya sumber pendanaan dan pembiayaan penelitian yang

diperoleh oleh dosen maupun program studi melalui mekanisme yang diatur oleh perguruan tinggi.

6.  Strategi •     Menyediakan   dana   penelitian   dalam   rangka   perencanaan penelitian, pelaksanaan penelitian, pengendalian penelitian, pemantauan dan evaluasi (monev) penelitian, pelaporan hasil penelitian dan diseminasi penelitian

•   Mewujudkan manajemen penelitian

•     Memberikan    insentif    publikasi    ilmiah    atau    insentif    hak kekayaan intelektual (HKI) kepada peneliti

7.  Indikator 1.        Rata-rata dana penelitian dosen  Rp 3 juta per dosen tetap per tahun.

2.        Rata-rata dana operasional (pendidikan, penelitian, pengabdian  pada masyarakat, termasuk gaji  dan upah) > 18 juta per mahasiswa per tahun

3.       Penggunaan     dana     PPM     (pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat) dari total PNBP > 15%.

4.       Jumlah dana kegiatan kepakaran minimal Rp 1 juta per dosen tetap per tahun.

5.       Dana    (termasuk    hibah)    yang    dikelola(mencakup    gaji, tunjangan fungsional, biaya PPM, insentif kinerja dosen, kepakaran, tunjangan sertifikasi dosen, dan RKAT, bisnis dan kerjasama) > Rp 25 juta per dosen tetap per tahun.

6.       Tersedianya  dana  penelitian  internal  dan  publikasi  nasional/internasional serta HKI

7.        Adanya pendanaan penelitian yang bersumber dari kerja sama dengan lembaga lain baik di dalam maupun di luar negeri

8.       Tersedianya mekanisme pendanaan dan pembiayaan penelitian

 

 

8.    Dokumen Terkait 1.     SOP Penelitian

2.    SOP Pembiayaan Sarana dan Prasarana serta Sistim Informasi

9.    Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

 

 

  UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR

Alamat: Jl.Budi Utomo No.2-Manding Polewali Mandar

Telp./Fax.: (0428)-21038  Sulawesi Barat

Kode/No:     /B/STD-LPPM-UNASMAN/2016
Tanggal: 04 Oktober 2016
STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT Revisi: 01
Halaman:   1834

 

STANDAR PENGABDIAN KEPADA MASYARAKAT UNIVERSITAS AL ASYARIAH MANDAR

  • A. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat
  • B. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat
  • C. Standar Proses Pengabdian kepada Masyarakat
  • D. Standar Penilaian Pengabdian kepada Masyarakat E.  Standar Pelaksana Pengabdian kepada Masyarakat
  • F. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat
  • G. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat
  • H. Standar Pendanaan dan Pembiayaan Pengabdian kepada Masyarakat

 

 

 

Proses

 

Penanggungjawab

 

 

Tanggal

 

Nama

 

Jabatan

 

Tandatangan

 

1. Perumusan

 

Basri, S.Kom. MT

 

Direktur LPPM

 

2. Pemeriksaan

Rustan Ir, S.Sos, M.A.KP Ketua BPM
 

3. Persetujuan

Dr. Chuduriah Sahabuddin, M.Si Rektor
 

4. Penetapan

 

Dr. Chuduriah Sahabuddin, M.Si

 

Rektor

 

5. Pengendalian

Rustan Ir, S.Sos, M.A.KP Ketua BPM

 

A. Standar Hasil Pengabdian kepada Masyarakat

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Riau :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.        Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.        Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.        Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.        Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.        Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.        Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.        Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

 

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan,  mengamalkan,  dan  membudayakan  ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan    Lembaga    Penelitian    dan    Pengabdian    kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar   hasil   pengabdian   kepada   masyarakat   merupakan kriteria minimal hasil pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi guna memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa

•     Hasil  Pengabdian  :  hasil  yang   diperoleh   dari  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat dalam menerapkan, mengamalkan, dan membudayakan ilmu pengetahuan dan teknologi

5.  Pernyataan Isi

Standar

Terwujudnya penerapan dan pengamalan iptek dalam penyelesaian

masalah yang dihadapi oleh masyarakat

6.  Strategi •   Memanfaatkan keahlian sivitas akademik yang relevan

•   Pemanfaatan teknologi tepat guna;

•   Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi;

•     Pengembangan   bahan   ajar   atau   modul   pelatihan   untuk pengayaan sumber belajar

7.  Indikator 1.     Jumlah  kerjasama  kegiatan  tridarma  (pendidikan,  penelitian

atau   pengabdian   pada   masyarakat)   dalam   memecahkan masalah yang dihadapi oleh masyarakat yang dilakukan bekerjasama dengan instansi pemerintah maupun swasta di dalam negeri minimal 2 judul  per program studi per tahun.

2.  Adanya  teknologi  tepat  guna  yang  dimanfaatkan  oleh masyarakat.

3.      Tersedianya   bahan   pengembangan   ilmu   pengetahuan  dan teknologi dalam memecahkan masalah yang dihadapi masyarakat

4.    Tersedianya bahan ajar atau modul pelatihan untuk pengayaan sumber belajar yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi.

8.     Dokumen Terkait 1.        SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat

2.       Laporan Pengabdian kepada Masyarakat

9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

B. Standar Isi Pengabdian kepada Masyarakat

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.        Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.        Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.       Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.       Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.       Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.       Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.         Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar isi pengabdian yang berorientasi    pada kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar isi pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat

•     Isi Pengabdian : kedalaman dan keluasan materi pengabdian kepada masyarakat yang bersumber dari hasil penelitian atau pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi

5.  Pernyataan Isi

Standar

Tersedianya model pemecahan masalah, rekayasa sosial, dan/atau

rekomedasi   kebijakan   yang   dapat   diterapkan   langsung   oleh masyarakat, dunia usaha, industri, dan/atau Pemerintah

6.  Strategi •     Melibatkan   masyarakat   pengguna   dalam   penerapan   hasil penelitian dan pemanfaatan teknologi tepat guna;

•     Pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang berbasis pemberdayaan masyarakat;

•     Penerapan langsung hak kekayaan intelektual bagi masyarakat, dunia usaha, dan/atau industri

7.  Indikator 1.     Tingkat  peran  serta  sivitas  akademika  dalam  penyelesaiaan masalah yang dihadapi masyarakat.

2.    Jumlah   teknologi   tepat   guna   yang   dapat   dimanfaatkan dalam rangka meningkatkan taraf hidup dan kesejahteraan masyarakat.

3.    Intensitas pengembangan diklat dan bahan ajar.

4.   Adanya pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi dalam rangka memberdayakan masyarakat

5.    Adanya penelitian yang dapat diterapkan langsung dan dibutuhkan oleh masyarakat pengguna.

8.  Dokumen Terkait SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

C. Standar Proses Proses Pengabdian Kepada Masyarakat

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.        Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.        Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.       Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.       Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.       Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.       Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar proses pengabdian kepada  masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan pengadian kepada masyarakat
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar  proses  pengabdian  kepada  masyarakat  merupakan kriteria minimal tentang kegiatan pengabdian kepada masyarakat, yang terdiri atas perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan kegiatan

•     Pengabdian    kepada    masyarakat    oleh    perguruan    tinggi diartikan sebagai pengamalan ipteks yang dilakukan oleh perguruan tinggi secara melembaga melalui metode ilmiah langsung kepada masyarakat yang membutuhkannya

5.  Pernyataan Isi

Standar

Terselenggaranya  proses  pengabdian  kepada  masyarakat  yang

terarah, terukur dan terprogram dengan tetap memperhatikan keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan pelaksana, masyarakat, dan lingkungan

6.  Strategi •     Memberikan arahan dan panduan yang terukur kepada setiap pelaksana pengabdian kepada masyarakat

•   Memberikan     pembekalan     kepada     Dosen     Pembimbing

Lapangan (DPL) dan mahasiswa

•     Meningkatkan kerjasama dengan berbagai pihak dalam upaya meningkatkan kualitas pengabdian kepada masyarakat

7.  Indikator 1.        Terarah,   terukur   dan   terprogramnya   kegiatan   pengabdian kepada masyarakat

2.       Terjaminnya keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan, serta keamanan dalam melaksanakan proses pengabdian kepada masyarakat

3.       Adanya Mahasiswa yang melakukan pengabdian kepada masyarakat sebagai salah satu dari bentuk pembelajan.

8.  Dokumen Terkait SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

D. Standar Penilaian Pengabdian Kepada Masyarakat

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

 

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

 

2.  Rasional Untuk mencapai visi, misi dan tujuan Universitas Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar penilaian pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara terintegrasi untuk menjamin terwujudnya prinsip edukatif, objektif, akuntabel dan transparan dalam proses pengabdian kepada masyarakat
3.  Subjek/pihak yang Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar 1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar penilaian pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal  tentang  penilaian  terhadap proses dan hasil pengabdian kepada masyarakat

•     Penilaian Pengabdian : proses penilaian kegiatan pengabdian kepada masyarakat yang dilakukan secara terintegrasi yang dilaksanakan oleh mahasiswa sebagai salah satu  dari bentuk pembelajaran untuk memenuhi capaian pembelajaran lulusan serta memenuhi ketentuan dan peraturan di perguruan tinggi

5.  Pernyataan Isi

Standar

Terwujudnya prinsip edukatif, objektif, akuntabel dan transparan dalam proses pengabdian kepada masyarakat
6.  Strategi •     Memotivasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat agar terus meningkatkan mutu

•   Bebas dan jauh dari pengaruh subjektivitas

•     Menyusun kriteria dan prosedur yang jelas dan dipahami oleh pelaksana pengabdian kepada masyarakat

•     Mewujudkan transparansi dalam proses penilaian pengabdian kepada masyarakat

7.  Indikator 1.     Tingkat kepuasan masyarakat

2.    Terjadinya  perubahan  sikap,  pengetahuan, dan  keterampilan pada masyarakat sesuai dengan sasaran program

3.    Bermanfaatnya ilmu pengetahuan dan teknologi di masyarakat secara berkelanjutan;

4.   Terciptanya pengayaan sumber belajar dan/atau pembelajaran serta pematangan sivitas akademika

5.    Teratasinya masalah sosial dan adanya rekomendasi kebijakan yang dapat dimanfaatkan oleh pemangku kepentingan

6.   Adanya penggunaan metode dan instrument yang relevan, akuntabel, dan dapat mewakili ukuran ketercapaian kinerja proses dan pencapaian kinerja hasil pengabdiaan kepada masyarakat.

8.  Dokumen Terkait SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat
9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

E. Standar Pelaksana Pengabdian Kepada Masyarakat

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

 

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat untuk memastikan pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan yang tujuan
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar pelaksana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal kemampuan pelaksana untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat

• Pengabdian Masyarakat: kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan mutu pengabdian kepada masyarakat sesuai bidang

keahlian   dan kualifikasi akademik

6.  Strategi •     Meningkatkan   kapasitas   SDM   dalam   pengabdian   kepada masyarakat

•     Memperketat seleksi proposal pengabdian yang sesuai dengan bidak keahliannya

7.  Indikator 1.     Jumlah topik pengabdian kepada masyarakat yang sesuai dengan bidang keilmuan dan kualifikasi akademik pelaksananya.

2.    Penguasaan metodologi penerapan keilmuan yang sesuai dengan keahlian, jenis kegiatan, serta tingkat kerumitan dan kedalaman sasaran kegiatan.

8.  Dokumen Terkait SOP Pengabdian pengabdian kepada masyarakat

Daftar yang memuat ketepatan topik penelitian sesuai keahlian

9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

F. Standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.     Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

 

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar Sarana dan Prasarana Pengabdian kepada Masyarakat mendukung terselenggaranya pengabdian kepada masyarakat yang bermutu dan tepat guna.
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat merupakan kriteria minimal tentang sarana dan prasarana yang diperlukan untuk menunjang proses pengabdian kepada masyarakat dalam rangka memenuhi hasil pengabdian kepada masyarakat

• Pengabdian Masyarakat: kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan mutu dan tepat gunanya materi pengabdian kepada

masyarakat

6.  Strategi Meningkatkan anggaran  pengadaan  sarana  dan  prasarana untuk pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat
7.  Indikator 1.     Jumlah  sarana  dan  prasarana  yang  tersedia  dalam  pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat.

2.    Sarana dan prasarana yang memenuhi standar mutu, keselamatan kerja, kesehatan, kenyamanan dan keamanan.

 

8.  Dokumen Terkait SOP Pengabdian kepada Masyarakat

Daftar sarana dan prasarana terkait sarana dan prasarana

9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

G. Standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.   Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar maka diperlukan standar Pengelolaan Pengabdian kepada Masyarakat untuk memastikan perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat berjalan dengan baik.
3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar      pengelolaan     pengabdian     kepada     masyarakat merupakan  kriteria  minimal  tentang  perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan dan evaluasi, serta pelaporan kegiatan pengabdian kepada masyarakat

• Pengabdian Masyarakat: kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan  mutu  pengelolaan  pengabdian  kepada  masyarakat

yang dilakukan

6.  Strategi Meningkatkan  kapasitas  SDM  dalam  pengelolaan     pengabdian kepada masyarakat
7.  Indikator 1.        Adanya perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, pemantauan

2.       dan  evaluasi,  serta  pelaporan  kegiatan  pengabdian  kepada masyarakat

3.       Jumlah kegiatan pengabdian pada masyarakat yang diselenggarakan dengan melibatkan mahasiswa secara penuh dan diberi tanggung jawab minimal 1 kegiatan per tahun per Program Studi

4.       Adanya penyusunan dan pegembangan peraturan, panduan, dan sistem penjaminan mutu internal kegiatan pengabdian kepada masyarakat.

5.       Adanya pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat

6.      Adanya pemberian penghargaan kepada pelaksana pengabdian kepada masyarakat yang berprestasi

7.       pemanfaatan sarana dan prasarana pengabdian kepada masyarakat   pada   lembaga   lain melalui kerja sama.

8.      Adanya laporan kinerja lembaga atau fungsi pengabdian kepada masyarakat dalam menyelenggarakan program pengabdian kepada masyarakat paling sedikit melalui pangkalan data pendidikan tinggi.

 

 

8.  Dokumen Terkait SOP Pengabdian kepada masyarakat

Dokumen monitoring dan evaluasi

9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014

 

H. Standar pendanaan dan   pembiayaan   pengabdian   kepada masyarakat

1.   Visi dan Misi

Universitas Al Asyariah Mandar

Visi Universitas Al Asyariah Mandar :

“ Terwujudnya Unasman Sebagai Pusat Pengembangan Sains, Teknologi, Yang Unggul  Dan Kompetitif Dengan Menjunjung Tinggi Nilai Agama Dan Budaya Kemandaran Di Indonesia 2034”

 

Misi Universitas Al Asyariah Mandar :

1.     Memperkokoh tekad serta menjadikan nilai-nilai dan tradisi pesantren sebagai pusat keunggulan akademik dan intelektual berakhlaqul kharimah.

2.     Menyelenggarakan pendidikan akademik, profesi, dalam bidang sains, teknologi, untuk menghasilkan manusia yang unggul, kompetitif dengan menanamkan nilai-nilai moral dan akhlak mulia serta dasar-dasar spritual, keimanan, dan ketaqwaan.

3.    Mengintegrasikan ilmu agama, pengetahuan dan teknologi serta budaya.

4.    Menyelenggaraan kegiatan penelitian untuk mengembangkan, dan menyebarkan sains dan teknologi, agama, budaya dalam Pembangunan Daerah dan Nasional.

5.    Mengembangkan kurikulum yang adaptif, akomodatif sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

6.    Menyelenggarakan kegiatan pengabdian kepada masyarakat sebagai wujud partisipatif untuk kesejahteraan masyarakat

7.   Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi negeri dan swasta, pemerintah dan instansi lainnya, baik dalam maupun luar negeri.

2.  Rasional Untuk   mencapai   visi,   misi   dan   tujuan   Universitas   Al Asyariah Mandar   maka

diperlukan    standar   Pendanaan   dan    Pembiayaan   Pengabdian kepada Masyarakat yang dapat mendukung pelaksanaan pengabdian kepada masyarakat yang bermutu

3.  Subjek/pihak yang

Bertanggung jawab untuk Pencapaian Standar

1.     Pimpinan Universitas Al Asyariah Mandar

2.    Pimpinan Fakultas

3.    Pimpinan Program Studi

4.    Pimpinan Lembaga  Penelitian  dan Pengabdian kepada

Masyarakat

5.    Pimpinan Badan Penjaminan Mutu Pendidikan

4.  Definisi Istilah •     Standar   pendanaan   dan   pembiayaan   pengabdian   kepada masyarakat  merupakan  kriteria  minimal  sumber  dan mekanisme pendanaan dan pembiayaan pengabdian kepada masyarakat

• Pengabdian Masyarakat: kegiatan sivitas akademika yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa

5.  Pernyataan Isi

Standar

Peningkatan  jumlah  dana  pengabdian  kepada  masyarakat  yang

dilakukan dosen

6.  Strategi Meningkatkan  perolehan  dana    pengabdian  kepada  masyarakat

dari pihak luar dan menyiapkan mekanismenya

7.  Indikator 1.   Rata-rata dana pengabdian dosen > Rp1,5 juta per dosen tetap per tahun

2.   Jumlah  kegiatan  pengabdian  pada  masyarakat  yang  sesuai bidang yang dilaksanakan oleh dosen (atas biaya sendiri/luar negeri/ dalam negeri) minimal 1 kegsiatan per dosen per tahun

3.      Jumlah     dana     dalam     pelaksanan     pengabdian     kepada masyarakat meningkat dan adanya mekanisme yang jelas

8.  Dokumen Terkait SOP Pengabdian kepada Masyarakat

Dukumen jumlah dan mekanisme perolehan dana

9.  Referensi UU RI No.  20 Tahun 2003, UU RI No.  12 Tahun 2012, PP 17 tahun

2010, Permendikbud No. 49 Tahun 2014 dan Permendikbud No. 50

Tahun 2014