Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Al Asyariah Mandar (LPPM UNASMAN) berdiri sejak tahun 1075 yang ditandai dengan didirikannya dua buah perguruan tinggi yang bernama STKIP dan STIP, selanjutnya pada tahun 2004, melalui SK Mendiknas Nomor: 59/D/O/2004 tanggal 27 April 2004 dimerger ke dalam satu lembaga yakni Universitas Al Asyariah Mandar. Ketika UNASMAN masih STKIP dan STIP, hingga menjadi Universitas, Lembaga tersebut di bawah kepemimpinan KH. Muhammad Syibli Sahabuddin, M.Ag hingga Tahun 2005, Kemudian Tahun 2005 hingga 2001 dibawah kepemimpinan Muh Syariat Tajuddin, Tahun 2010 hingga 2012 Asikin Noer, Tahun 2012 hingga 2013 Ir. Saqlul, Tahun 2013 hingga 2016 Ahmad Al Yakin, S.Ag., M.Pd. Saat ini, sejak tahun 2016, LPPM Unasman dibawah kepemimpinan Basri, S.Kom., MT.
Seiring dengan perubahan status kelembagaan pendidikan tinggi, dari Sekolah tinggi menjadi universitas, lembaga tersebut tidak mengalami perubahan signifikan kecuali hanya penggantian kepemimpinan. Saat ini, sejak tahun 2016, LPPM Unasman dibawah kepemimpinan Basri, S.Kom., MT.
Penelitian di Universitas Al Asyariah Mandar (UNASMAN) ditangani oleh unit pelaksana LPPM UNASMAN, yang merupakan pelaksana teknis yang bertugas untuk mendukung dan memfasilitasi pelaksanaan kegiatan-kegiatan penelitian dan pengabdian kepada masyarakat yang dilaksanakan di UNASMAN. Kebijakan dan sistem yang terkait pengelolaan penelitian ditangani oleh LPPM UNASMAN berdasarkan Surat Keputusan Rektor Universitas Al Asyariah Mandar 001/UNASMAN/PM/2014.
Tahun 2014 Peran Lembaga Penelitian dan Lembaga Pengabdian Masyarakat beserta pusat-pusat penelitian dan pengabdian masyarakat, diperkuat dengan dilakukan perubahan Peraturan Rektor Nomor: 002/UNASMAN/PM/2014 yang berisi pusat-pusat layanan dan pusat studi dan riset. Tahun 2014 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Universitas Al Asyariah Mandar, yang menyatakan bahwa LPPM UNASMAN adalah unsur pelaksana akademik di bawah Rektor yang berkoordinasi langsung terkait pelaksanaan tugas dan fungsi kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian masyarakat dibawah pimpinan seorang Direktur yang bertanggung jawab kepada Rektor dibantu Sekretaris LPPM dan Divisi Penelitian dan Pengabdian Masyarakat.